Salah satu usaha negara dalam menggali pendapatan untuk membiayai pembangunan yang sumber dananya dari dalam negeri adalah pajak. Pajak tidak  hanya berlaku di negara Indonesia saja, pajak juga berlaku untuk seluruh negara berkembang lainnya. Menurut Prof. DR. Rachmat Sumitro, SH tahun 1990, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-undang untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. Singkatnya, rakyat memberikan uang kepada negara sesuai dengan ketetapan undang-undang dan kemudian digunakan untuk membiayai pengeluaran dan kebutuhan negara, seperti pembangunan, penyediaan layanan publik, dan pengelolaan administrasi negara.
KEMBALI KE ARTIKEL