Kebebasan berbangsa adalah bagian dari hak rakyat. Seperti halnya bunyi alinea pertama pembukaan UUD 1945 yang mengatakan "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."