Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Eksistensi Bimbingan Belajar (Bimbel) di Masa Pandemi Covid-19 (Studi terhadap Kurikulum Pendidikan Non-Formal)

1 Juli 2021   16:46 Diperbarui: 1 Juli 2021   17:00 1206 1
 Seiring perkembangan zaman, kebutuhan manusia akan pendidikan terus bertambah dan mengalami perkembangan. Pendidikan formal yang diadakan sekolah-sekolah masih kurang cukup memenuhi kebutuhan, untuk itu hadir beragam jenis pendidikan non formal. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 pasal 1, Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Salah satu pendidikan nonformal yang banyak diminati ialah lembaga bimbingan belajar (bimbel), bimbel sudah hampir menjadi kebutuhan pokok peserta didik disetiap jenjang pendidikan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun