Seiring perkembangan zaman, kebutuhan manusia akan pendidikan terus bertambah dan mengalami perkembangan. Pendidikan formal yang diadakan sekolah-sekolah masih kurang cukup memenuhi kebutuhan, untuk itu hadir beragam jenis pendidikan non formal. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 pasal 1, Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Salah satu pendidikan nonformal yang banyak diminati ialah lembaga bimbingan belajar (bimbel), bimbel sudah hampir menjadi kebutuhan pokok peserta didik disetiap jenjang pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL