Secara khusus Indonesia telah mememiliki undang-undang mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Bahkan, pada Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak inipun telah disebutkan sanksi untuk pelaku pelecehan seksual, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun. Namun, kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur kian memarak.
KEMBALI KE ARTIKEL