Mohon tunggu...
KOMENTAR
Lyfe

Perjanjian Perkawinan, Perlukah??

8 Juni 2012   05:44 Diperbarui: 25 Juni 2015   04:15 1431 1

Perkawinan ialah suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa. Di Indonesia perkawinan ini diatur dalam UU No 1 Tahun 1974, PP No 9 Tahun 1975, KUH Perdata dan peraturan lainnya. Saya termasuk orang yang menjunjung tinggi pernikahan atau perkawinan karena pernikahan merupakan penyatuan sepasang manusia (laki-laki dan perempuan) yang saling terikat janji suci dihadapan Tuhan. Ketika saya melihat Ijab Kabul saat akad nikah, saya sering terharu dan ikut larut. Tetapi saat sekarang ini pernikahan agaknya bergeser dan berpindah arti. Dengan banyaknya perceraian hal itu juga dapat menjadi suatu bukti. Perceraian menurut saya merupakan salah satu kata yang cukup menakutkan. Untuk mengantisipasi masalah setelah adanya perceraian ataupun masalah saat terjadinya perkawinan sering dilakukan perjanjian perkawinan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun