Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Tajuk Rencana: Pemerintah Beri WIUPK Batu Bara untuk Ormas

14 Juli 2024   17:40 Diperbarui: 14 Juli 2024   17:45 78 1
Pemerintah baru saja melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 tahun 2021 perihal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Pasal tersebut diubah menjadi PP No. 25 tahun 2024, sehingga badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mendapat prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun