Pemerintah baru saja melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 tahun 2021 perihal Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Batubara. Pasal tersebut diubah menjadi PP No. 25 tahun 2024, sehingga badan usaha milik organisasi masyarakat (ormas) keagamaan mendapat prioritas wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).
KEMBALI KE ARTIKEL