Anda mungkin pernah mendengar istilah "mendistribusikan" atau "mentransmisikan" atau "membuat dapat diakses" dalam kasus tindak pidana elektronik (juga disebut
cyber crime/ kejahatan dunia maya). Masing-masing terminologi hukum ini memiliki makna yang berbeda dan merupakan salah satu unsur esensial dalam kasus tindak pidana elektronik.
KEMBALI KE ARTIKEL