ZISWAF yang terdiri dari zakat, infaq, shadaqoh, dan wakaf merupakan bagian dari instrumen sistem ekonomi keuangan Islam yang dimana memiliki berbagai macam manfaat dan memiliki potensi yang besar didalam mengentaskan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kesenjangan dan ketimpangan ekonomi sosial yang semakain tinggi menjadikan prinsip ZISWAF sebagai alternatif solusi didalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Hal ini memungkinkan disebabkan konsep zakat sendiri yaitu dengan pengumpulan dana harta orang-orang yang kaya yang kemudian didistribusikan kepada orang-orang miskin. Pada studi negara bangladesh misalnya, yang mana menunjukan masyarakat tidak bergantung kepada pemerintah dikarenakan zakat yang terdistribusikan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat disana.
KEMBALI KE ARTIKEL