Bekasi (09/08/2021) – Menurut UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah merupakan sisa-sisa bahan yang mengalami perlakuan, baik karena telah diambil bagian utamanya, karena pengolahan maupun karena sudah tidak memberikan manfaat dari segi sosial ekonomi serta dapat menyebabkan pencemaran atau gangguan terhadap lingkungan hidup (Hadiwiyoto, 1983).
KEMBALI KE ARTIKEL