Jika selama ini kita mendengar mengenai pelemahan peran KPK, nah begitu pula dengan TIK/KKPI, Permendikbud 68 merupakan bentuk Pelemahan terhadap Peran Guru TIK/KKPI yang tadinya sebagai Guru Mata Pelajaran Wajib menjadi Guru Bimbingan / Layanan yang tugasnya identik dengan Guru BK karena memang sejarah pembuatannya mengadopsi dan mengadaptasi tugas guru BK.
KEMBALI KE ARTIKEL