Di mana ada masyarakat di situ ada hukum. Bagaimanapun tingkat peradabannya, dari masyarakat, dengan peradaban yang paling tinggi, mempunyai sistem hukum yang dapat dibedakan, baik dari bentuk maupun isinya. Masyarakat yang telah maju menghendaki agar hukum positif itu sebanyak-banyaknya hukum yang tertulis, yaitu hukum undang-undang. Dengan alasan hukum undang-undang lebih banyak memberikan kepastian hukum daripada hukum yang tidak tertulis, yang disebut hukum kebiasaan. Hukum ada di seluruh dunia, di mana ada manusia disitu ada hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL