Islam membagi warisan kepada istri setengah dari bagian laki-laki. Dengan kehormatan ini, seorang wanita lepas dari tanggung jawab untuk memberikan nafkah. Dan dari bagian itu (walaupun harta dari usahanya sendiri) seorang istri juga tidak berkewajiban untuk mengeluarkan nafkah sekalipun untuk dirinya sendiri ataupun anak-anaknya nya, namun hartanya itu itu menjadi miliknya sendiri.
KEMBALI KE ARTIKEL