DALAM FATWA DSN MUI
Pendahuluan
Kaidah-kaidah fiqih adalah salah satu hal penting sebagai pedoman bagi umat Islam untuk menyelesaikan masalah hukum yang mereka hadapi dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa pedoman, mereka tidak dapat mengetahui batas-batas boleh-tidaknya sesuatu itu dilakukan, mereka juga tidak dapat menentukan perbuatan yang lebih utama untuk dikerjakan atau lebih utama untuk ditinggalkan. Dalam berbuat atau berprilaku mereka terikat dengan rambu-rambu dan nilai-nilai yang dianut, baik berdasarkan ajaran agama maupun tradisi-tradisi yang baik.
(al-dharar yudfa’u biqadri al-imkan)
“Kemudaratan harus dicegah sesuai kadar kemampuan/sebisa mungkin”
Kemudaratan sebisa mungkin harus dicegah dan dihindari, bahkan sebelum terjadi. Karena mencegah itu lebih baik dari pada menghilangkan mudarat yang sudah terjadi. Sekuat tenaga kemudaratan harus dicegah secara total, namun jika tidak memungkinkan mencegah secara keseluruhan, maka lakukan pencegahan sesuai kemampuan.