Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perpustakaan Sebagai Ruang Rekreasi Yang Bermanfaat

29 November 2024   07:46 Diperbarui: 29 November 2024   07:46 41 2
Sebagai institusi pengelola koleksi dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Dalam penjelasan undang-undang tersebut perpustakaan memberikan kesempatan untuk pemustaka dalam memenuhi kebutuhannya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun