Sebagai institusi pengelola koleksi dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Dalam penjelasan undang-undang tersebut perpustakaan memberikan kesempatan untuk pemustaka dalam memenuhi kebutuhannya.Â
KEMBALI KE ARTIKEL