Dalam Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi "Bahwa sesungguhnya itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Dimana kutipan tersebut sudah sangat jelas menjelaskan bahwa setiap manusia berhak atas haknya masing-masing dan tidak boleh diambil atau direnggut.
KEMBALI KE ARTIKEL