Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Malang Creative Center sebagai Penggiat Ekosistem Ekonomi Kreatif

7 November 2024   16:06 Diperbarui: 8 November 2024   10:26 105 1
Dilansir dari UU No. 24 tahun 2019, Ekosistem Ekonomi Kreatif adalah keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai Ekonomi Kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh Pelaku Ekonomi Kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum. Ekonomi kreatif merujuk pada konsep untuk merealisasikan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan berbasiskan kreativitas. Keberlanjutan pemanfaatan sumber daya tidak hanya pada sumber daya yang terbarukan. Akan tetapi juga pada sumber daya yang tidak terbatas, seperti ide, gagasan, bakat, pemikiran, talenta yang mampu menghasilkan barang atau jasa.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun