Menurut saya, dari sekian banyak pasal-pasal yang mengatur perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 jaminan HAM yang paling sering dilanggar atau disimpangi baik oleh negara maupun kelompok individu yaitu tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28 D ayat 1.