Sejak tahun 2014, Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Peraturan Menteri No. 2 Tahun 2014 tentang Penggabungan Logo Ekolabel. "Eco-labeling adalah sarana untuk memberikan informasi yang akurat, dapat diverifikasi, dan tidak menyesatkan kepada konsumen tentang aspek lingkungan dari suatu produk atau layanan," kata Nur Adi Wardoyo, asisten deputi standardisasi dan teknologi di KLH.
KEMBALI KE ARTIKEL