Revisi Undang-Undang Penyiaran yang diusulkan oleh DPR melalui Komisi I memicu polemik di kalangan komunitas pers. Melalui konferensi pers yang digelar pada Selasa (14/5), Dewan Pers bersama para konstituen menyatakan sikap tegas menolak draf revisi tersebut. RUU ini dianggap membatasi kemerdekaan pers dengan adanya pasal-pasal yang bertentangan dengan UU No. 40/1999 tentang Pers dan melarang praktik jurnalisme investigasi.
KEMBALI KE ARTIKEL