Manusia merupakan makhluk sosial yang dalam pemenuhan kebutuhannya memerlukan interaksi dengan manusia lainnya. Adanya interaksi tersebut menimbulkan hak dan kewajiban dimana hak dan kewajiban tersebut dilindungi oleh hukum. Hukum diperlukan sebagai pelindung terlaksananya hak dan kewajiban tersebut agar hubungan interaksi antara manusia dapat berjalan harmonis dan seimbang.
KEMBALI KE ARTIKEL