Mohon tunggu...
KOMENTAR
Humaniora

Perlindungan Hukum, Korban Kekerasan Seksual Anak

7 Desember 2015   10:34 Diperbarui: 7 Desember 2015   11:01 408 1
Anak adalah suatu pemberian sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dijaga dan dilindungi kehadirannya. Dalam diri anak melekat harkat dan martabat, serta hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, bahkan anak yang masih di dalam kandunganpun dianggap telah dilahirkan, bilamana kepentingan si anak menghendaki. Sehingga, menimbulkan konsekuensi yuridis otomatis si anak yang masih dalam kandunganpun memiliki hak keperdataan, yaitu hak untuk hidup, dan hak mendapatkan perlindungan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun