Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Hal ini dijelaskan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.
KEMBALI KE ARTIKEL