Beberapa hari yang lalu, yakni tanggal 7 Februari 2022 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) merilis Siaran Pers, Nomor: SP. 032/HUMAS/PPIP/HMS.3/02/2022 yang menegaskan bahwa
"Sawit Bukan Tanaman Hutan". Dari berbagai peraturan, nilai historis, kajian akademik, wacana umum dan praktik, sawit jelas bukan termasuk tanaman hutan dan pemerintah belum ada rencana untuk merevisi berbagai peraturan tersebut,'' tegas Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari (Dirjen PHL) KLHK, Agus Justianto. Dalam Peraturan Menteri LHK P.23/2021 sawit juga tidak masuk sebagai tanaman rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Begitu siaran pers dari KLHK yang dikutip dari halaman
website KLHK.
KEMBALI KE ARTIKEL