Dulunya, Kota Sungai Penuh secara administratif termasuk dalam Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Kemudian Kota Sungai Penuh disahkan oleh Menteri Dalam Negeri tanggal 8 Oktober 2009 berdasarkan Undang-undang RI No 25 Tahun 2008 menjadi kotamadya, berpisah dengan Kabupaten Kerinci. Walau dipisahkan secara administratif namun orang-orangnya tetap berbangga hati sebagai satu kesatuan "uhang kincai" (orang Kerinci).
KEMBALI KE ARTIKEL