Pernikahan sering kita dengar dan kita saksikan di lingkungan sekitar kita,pernikahan adalah suatu ikatan antara perempuan dan laki-laki tetapi suatu ikatan pernikahan itu tidak akan syah dean halal apabila tidak di awali dengan suatu ikrar atau yang sering di sebut akad nikah oleh masyarakat jawa,karena di dalam budaya jawa prosesi awal pernikahan yaitu prosesi akad nikah tersebut. Di dalam akad nikah pihak laki-laki juga memberikan seserahan kepada pihak perempuan atau yang sering di sebut dengan maskawin/mahar,sedikit di jelaskan di dalam ayat al-qur’an yang artinya “berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita(yang kamu nikahi)sebagai pemberian”basar kecilnya maskawin itu sendiri ditetapkan atas persetujuan kedua pihak,karena pemberian itu harus dilakukan dengan ikhlas. Dari adanya suatu pernikahan akan terbentuklah suatu keluarga yang sakina mawarda wa rohma,dari situlah satu keluarga dan keluarga lain dapat bersatu karena terbentuk dari suatu ikatan pernikahan dan dapat membentuk suatu keluarga yang baru hal tersebut adalah salah satu kejadian yang menyebabkan terjadinya proses perkembangan dan pertumbuhan penduduk.
KEMBALI KE ARTIKEL