Bank syariah adalah lembaga intermediasi keuangan yang menghmipun dana dari masyarakat untuk di simpan dan di salurkan kembali kepada masyarakat berupa simpanan ataupun kredit dan menggunakan kaidah-kaidah islam. Meskipun bank syariah disini menggunakan terapan dari syariah islam, tapi tetap bank syariah  terikat dengan  UU perbankkan dan hokum yang berlaku di Negara tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL