World Health Organization (WHO) telah menetapkan
Coronavirus Disease (Covid-19) adalah penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru atau SARS-CoV-2 dapat diklasifikasikan sebagai Pandemi. Namun, untuk saat ini, Presiden Negara Indonesia yaitu Bapak Joko Widodo dan pemerintah sudah mulai melonggarkan aturan pembatasan terkait pencegahan pandemi Covid-19. Mempertimbangkan perkembangan situasi Covid-19 di Indonesia, kebijakan pelonggaran diterapkan. Kasus baru Covid-19 nasional mengalami tren penurunan, menurut Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Langkah pelonggaran yang dilakukan pemerintah jelas dilakukan dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 yang semakin terkendali di Indonesia. Sejalan dengan kebijakan yang sebelumnya telah dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, kebijakan pelonggaran yang dilakukan pemerintah merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi ke endemik.
KEMBALI KE ARTIKEL