Pendidikan menjadi isu yang menarik untuk diperbincangkan dan dikritisi, baik bagi pemerhati maupun praktisi pendidikan. Pendidikan menjadi kebutuhan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat, bukan hanya persoalan pemenuhan pengetahuan, namun pendidikan merupakan instrumen untuk mempersiapkan generasi bangsa yang berkarakter dan mampu berkontribusi bagi kemaslahan masyarakat (Suprijono, 2020: 251). Namun, di tahun 2020 Indonesia masih mengalami masa pandemi Covid-19 dengan kasus yang masih tinggi. Namun, Indonesia saat ini bersiap menghadapi kejadian endemik karena penurunan parameter penilaian kasus Covid-19. Situasi pandemi ini sendiri menjadi tantangan kreativitas setiap orang dalam memanfaatkan teknologi untuk memajukan dunia pendidikan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mencanangkan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), tepatnya pada awal tahun 2020. Salah satu program Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka adalah hak belajar tiga semester di luar program akademik. . Program ini merupakan amanat dari berbagai peraturan/legislator perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas mahasiswa dan sivitas akademika perguruan tinggi. Berbagai bentuk kegiatan pembelajaran di luar universitas, antara lain magang/magang di industri atau tempat kerja lainnya, melakukan pengabdian masyarakat di desa, mengajar di unit pengajaran, mengikuti pertukaran pelajar, melakukan penelitian, melakukan kegiatan usaha, melakukan penelitian/proyek mandiri, dan berpartisipasi dalam program kemanusiaan. Semua kegiatan ini harus dilakukan di bawah bimbingan guru. Kampus independen akan dapat memberikan pengalaman kerja kontekstual yang akan meningkatkan keterampilan mahasiswa secara keseluruhan, siap kerja atau menciptakan lapangan kerja baru.
KEMBALI KE ARTIKEL