Berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan posko 3 program studi Hukum Keluar Islam (HKI) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan pada hari jum'at 13 Agustus 2021, terdapat data yang menunjukkan pengajuan perkawinan di bawah umur. Hal tersebut juga disampaikan oleh bagian staff  KUA yaitu Moh. Fahmi, selaku bagian penyuluh agama, bahwa dikarenakan yang akan menikah masih belum cukup umur maka perlu dilakukan pengajuan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Pamekasan.
KEMBALI KE ARTIKEL