Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pendampingan Pengurusan Dispensasi Perkawinan di Pengadilan Agam Pamekasan

22 Agustus 2021   23:46 Diperbarui: 22 Agustus 2021   23:47 160 1
Berdasarkan hasil koordinasi yang telah dilakukan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan posko 3 program studi Hukum Keluar Islam (HKI) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan pada hari jum'at 13 Agustus 2021, terdapat data yang menunjukkan pengajuan perkawinan di bawah umur. Hal tersebut juga disampaikan oleh bagian staff  KUA yaitu Moh. Fahmi, selaku bagian penyuluh agama, bahwa dikarenakan yang akan menikah masih belum cukup umur maka perlu dilakukan pengajuan dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama Pamekasan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun