Pengertian pajak sangat Beragam, akan tetapi secara subtansial ada beberapa persamaan. Menurut UU No 28 Tahun 2007 pasal 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa menurut Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan tidak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
KEMBALI KE ARTIKEL