Keputusan untuk mengenakan pajak atas transaksi digital di Indonesia dibuat sebagai akibat dari pertumbuhan eksplosif sektor ini dalam beberapa tahun terakhir. Munculnya e-commerce dan bisnis internet lainnya telah mengubah cara orang berurusan, namun tidak ada undang-undang pajak yang ditetapkan secara khusus yang mengatur bisnis ini.
KEMBALI KE ARTIKEL