BUMDES atau biasa yang di sebut badan usaha milik desa, merupakan badan usaha yang didirikan oleh perangkat desa atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset yang dimiliki, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk  kesejahteraan masyarakat Desa . Pemerintah telah mengatur kebijakan tersebut dengan menyerahkan sepenuhnya kepada perangkat desa.Â
KEMBALI KE ARTIKEL