Hukum humaniter internasional menurut KGPH Haryomataram adalah hukum yang memiliki tujuan utama memberikan perlindungan dan pertolongan kepada orang yang menderita atau menjadi korban perang, baik mereka yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostility) (combatants) atau mereka yang tidak turut serta dalam permusuhan (civilian populations). Menurut International Committee of the Red Cross (ICRC), hukum humaniter internasional adalah suatu cabang dari hukum internasional publik yang terdiri dari seperangkat aturan bertujuan untuk melindungi orang-orang yang tidak terlibat atau tidak lagi terlibat dalam permusuhan dan pembatasan terhadap cara dan metode peperangan (means and methods of war). Hukum humaniter berlaku apabila terjadi konflik bersenjata antara dua atau lebih pihak baik antara angkatan bersenjata suatu negara dengan negara lainnya (armed forces), negara dengan kelompok bersenjata (armed groups), maupun antar kelompok bersenjata di dalam suatu negara.
KEMBALI KE ARTIKEL