Hak Asasi Manusia merupakan hak pokok yang sudah dimiliki oleh manusia sejak lahir dan bersifat kodrati karena merupakan hak yang dianugerahi oleh Tuhan sehingga tidak dapat diambil oleh siapapun. HAM di Indonesia diatur dalam UU no 39 tahun 1999. Sementara itu, beberapa ahli mengemukakan pengertian dari Ham itu, seperti contohnya menurut John Locke, Hak asasi manusia merupakansuatu hak yang diberikan langsung oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya adalah hak yang dimiliki oleh setiap manusia menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya adalah suci. Yang kedua yaitu menurut David Beetham dan Kevin Boyle, Hak asasi manusia merupakan hak-hak individual dan berasal dari berbagai kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.menurut prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi manusia adalah hak yang mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap manusia dan bersifat suci. Nah ada beberapa jenis HAM yaitu yang pertama Hak asasi pribadi (personal rights). Hak asasi pribadi ini meliputi hak untuk memiliki kebabasan dalam menyampaikan pendapat, kebebasan untuk menjalankan kepercayaan atau memilih agamanya sendiri, kebebasan untuk bepergian atau berpindah pindah tempat, kebebasan untuk memilih,menentukan dan aktif dalam organisasi tersebut. Yang kedua adalah hak asasi Ekonomi. Contoh hak asasi ekonomi ini meliputi Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli, memiliki sesuatu, dan melakukan transaksi. Yang ketiga adalah Hak Asasi politik. Yang ketiga yaitu Hak Asasi politik. Hak asasi politik ini contohnya adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan, hak untuk mendirikan suatu partai politik,dan hak untuk mendirikan organisasi-organisasi bidang politik.
KEMBALI KE ARTIKEL