Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Intoleransi dalam Beragama

4 Desember 2018   18:49 Diperbarui: 5 Desember 2018   04:41 1913 0

Indonesia, dengan dasar negara Pancasila merupakan negara multidimensi seharusnya bisa mampu menerima segala hal, baik dalam segi politik, agama, ekonomi, sosial, maupun budaya. Dalam Bhinneka Tunggal Ika yang merupakan semboyan Bangsa Indonesia mempunyai arti berbeda-beda tetapi tetap satu juga dijelaskan bahwa menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan. 

Dalam kurun beberapa waktu yang lalu, Indonesia mengalami krisis intoleransi dalam keagamaan. Negara Indonesia adalah negara yang memiliki 6 agama besar yang diantaranya Islam, Kristen, Kristen Katolik, Hindu, Budha, Konghuchu. Karena banyaknya agama, mengakibatkan adanya pandangan dari agama tertentu yang beranggapan bahwa agama yang dipercaya/dianut adalah yang paling benar dan umat agama lain dipandang lebih rendah. padahal, dalam agama masing-masing dijelaskan bahwa setiap orang wajib untuk toleransi dan menghargai serta menghormati orang lain yang menganut agama berbeda, sama seperti yang diajarkan oleh butir Pancasila yang pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa.

Indonesia yang memiliki banyak keberagaman agama mempunyai dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia. Yang ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 ("UUD 1945"):

"Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali."

Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945  selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun