Dalam era digital yang semakin maju, peran media sosial dalam kehidupan sehari-hari tidak dapat diabaikan. Namun, penggunaan yang tidak bijaksana dapat berdampak buruk, terutama ketika mencemari nama baik seseorang atau suatu entitas. Sebagai respons terhadap hal ini, Farrel Adhyaksa sebagai mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), yang tengah menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Jekawal, Sragen, Jawa Tengah, telah melakukan tindakan konkret dengan menyelenggarakan sosialisasi terkait pencemaran nama baik di media
KEMBALI KE ARTIKEL