Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Hukum(an) Bagi MA

31 Oktober 2014   04:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:06 44 0
Sebenarnya kasus seperti MA sudah banyak di Indonesia dan (hampir) semua pelakunya masuk penjara. Misal saja seorang pemuda di Jawa Timur yang ditangkap karena 6 bulan memiliki situs porno padahal gambarnya entah siapa namanya. Belum lagi kasus foto bugil "mirip Cherrybelle" yang mana pelakunya pembayar orang yang mirip Cherrybelle (dari wajah) untuk beradegan vulgar. Dan yang parah video zina artis Indonesia yang sempat menghebohkan dunia selebritis Indonesia. Tapi yang membuat kasus MA lain daripada yang lain adalah yang dipostingkan foto "vulgar" editan mantan wakil dan presiden Indonesia (Megawati) bersama dengan dengan capres Jokowi yang sekarang sudah jadi Presiden. Anehnya ada saja yang membela MA.

Dalam artikel kali ini saya tidak akan mengungkit kembali kasus masa lampau. Di sini aku bukan pembela MA atau pembela Megawati. Di sini aku bahas hukum bagi MA dari beberapa sudut pandang


  • Dari sudut pandang UU IT memang MA bisa dinyatakan bersalah telah menyebarkan konten porno. Lihat saja Arifinto hanya melihat saja saat sidang paripurna kursi DPR dan karir politik melayang. Belum lagi banyak lain. Kita upload foto bugil di sini juga kena masalah.
  • Dari sudut pandang agama Islam MA bisa dikategorikan memfitnah orang berzina (termasuk 7 dosa besar). MA bisa kena hukuman cambut 80 kali dan semua perkatanya tidak lagi dapat dijadikan saksi. (cek suar Annur). bisa juga MA dihukum pancung karena ini termasuk fitnah yang bisa menjadikan kerusakan moral dan bangsa (cek surat Albaqoroh).
  • Dari sudut pandang adat dan etika MA dikatakan tidak sopan dan amoral. Dari sudut ini aku tak bisa menyebutkan apa hukumannya. sebab tiap daerah berbeda adatnya.
  • Dari sudut pandang politik perbuatan MA bisa dikatakan baik bisa juga jahat, tergantung darimana kita memandang.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun