Dalam artikel kali ini saya tidak akan mengungkit kembali kasus masa lampau. Di sini aku bukan pembela MA atau pembela Megawati. Di sini aku bahas hukum bagi MA dari beberapa sudut pandang
- Dari sudut pandang UU IT memang MA bisa dinyatakan bersalah telah menyebarkan konten porno. Lihat saja Arifinto hanya melihat saja saat sidang paripurna kursi DPR dan karir politik melayang. Belum lagi banyak lain. Kita upload foto bugil di sini juga kena masalah.
- Dari sudut pandang agama Islam MA bisa dikategorikan memfitnah orang berzina (termasuk 7 dosa besar). MA bisa kena hukuman cambut 80 kali dan semua perkatanya tidak lagi dapat dijadikan saksi. (cek suar Annur). bisa juga MA dihukum pancung karena ini termasuk fitnah yang bisa menjadikan kerusakan moral dan bangsa (cek surat Albaqoroh).
- Dari sudut pandang adat dan etika MA dikatakan tidak sopan dan amoral. Dari sudut ini aku tak bisa menyebutkan apa hukumannya. sebab tiap daerah berbeda adatnya.
- Dari sudut pandang politik perbuatan MA bisa dikatakan baik bisa juga jahat, tergantung darimana kita memandang.