Untuk mengatasi persoalan pupuk bersubsidi di Indonesia, pemerintah mengeluarkan peraturan Menteri pertanian, hadirlah Permentan No 10 tahun 2022 yang isinya mencakup beberapa hal, diantaranya , jenis pupuk yang disubsidi tinggal  2 jenis, yaitu Urea dan NPK dari sebelumnya 6 jenis, kemudian komoditi tanaman pertanian yang dapat subsidi tidak lagi 60 Komoditi tapi hanya 9 komoditi saja , yaitu padi, jagung, Kedelai, Cabai, Bawang Merah, Bawang Putih, Tebu, kakao dan Kopi. Kemudian Permentan No 10 ini juga mengamanatkan mekanisme pengawasan pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.
KEMBALI KE ARTIKEL