Seiring dengan perkembangan zaman tolong menolong yang membudidaya dikalangan masyarakat adalah pinjam-meminjam dan utang piutang. Bentuk kerja sama ini melelui lembaga keuangan seperti perbankan, BPR, BPRS maupun BMT, kerja sama ini banyak manfaatnya karena akan mendatangkan kemaslahatan, kesejahteraan dam kebahagiaan. Berdasarkan hal itu lembaga keuangan syariah juga memiliki produk-produk yang sesuai dengan prinsip syariah baik dalam penghimpunan dan penyaluran dana. Pembiayaan sindikasi dapat dilakukan pada proyek yang bernilai besar sehingga memberikan profit optimal yang dilakukan bersama-sama dengan bank lain. Minimal ada 2 bank syariah yang berpartisipasi dalam satu fasilitas pembiayaan yang akan diberikan kepada calon nasabah dengan bersandar pada koridor dan ketentuan syari'ah. Dalam tulisan ini akan dikerucutkan apa pengertian sindikasi, bagaimana dasar hukumnya, dan hukum sindikasi yang dilakukan baik antar bank syariah maupun dengan bank konvensional.
KEMBALI KE ARTIKEL