Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/447/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), disebutkan bahwa dalam memutus mata rantai penularan COVID-19, tenaga kesehatan sangat berisiko terpapar COVID-19, sehingga perlu apresiasi dan diberikan penghargaan dari Pemerintah yang bersifat finansial maupun non finansial.
KEMBALI KE ARTIKEL