Pada era Jaminan Kesehatan Nasional ini, tidak menutup kemungkinan terhadap terjadinya fraud. Namun masih dianggap suatu hal yang baru dan orang Indonesia masih belum begitu aware akan fraud yang dilakukan oleh pihak tertentu. Definisi Fraud itu sendiri yang tertera dalam “Black’s Law Dictionary” yang dikutip Ilyas (2011) menyebutkan bahwa fraud adalah kesengajaan melakukan kesalahan terhadap kebenaran untuk tujuan mendapatkan sesuatu yang bernilai atas kerugian orang lain atau mendapatkannya dengan membelokkan hukum atau kesalahan representasi suatu fakta, baik dengan kata maupun tindakan; kesalahan alegasi (mendakwa orang melakukan tindakan criminal), menutupi sesuatu yang harus terbuka, menerima tindakan atau sesuatu yang salah dan merencanakan melakukan sesuatu yang salah kepada orang lain sehingga dia bertindak di atas hukum yang salah. Secara sederhana, fraud merupakan