Lembaga Kejaksaan yang bertugas meneruskan tuntutan hukum terhadap seorang tersangka ke pengadilan rupanya tidak jarang yang mengkomodifikasikan tersangka yang sedang ditangani kasusnya. Maraknya praktik mafia peradilan di tubuh Kejaksaan memberikan berkah kepada para Jaksa untuk memiliki ATM baru. Siapa ATM itu? Tidak lain dan tidak bukan adalah tersangka yang sedang disidik oleh Kejaksaan. Bukankah lucu kedengarannya jika ada seorang tersangka kasus korupsi menjadi ATM Kejaksaan. Tapi bukan itu masalahnya. Hal ini mengindikasikan bahwa lembaga Kejaksaan mengidap virus markus secara akut dan ini melemahkan
law enforcement sekaligus mengkerdilkan supremasi hukum. Ironis memang jika penegak hukum di sisi lain justru menumbangkan hukum. Berikut pola Kejaksaan mengolah tersangka menjadi ATM: [caption id="attachment_272627" align="alignleft" width="240" caption="Jaksa Bandel"][/caption]
1. Pemerasan - Penyidikan diperpanjang untuk merundingkan uang damai.
- Surat panggilan sengaja tanpa status "saksi" atau "tersangka", pada ujungnya saat pemeriksaan dimintai uang agar statusnya tidak menjadi "tersangka".
KEMBALI KE ARTIKEL