KRIS JKN merupakan kepanjangan dari Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional. Sistem ini direncanakan akan menggantikan BPJS kesehatan pada 2025. Seperti kita ketahui, BPJS kesehatan memiliki 3 kelas iuran, dimana pada kelas 1 kriteria kamarnya berisi 1-2 orang, kelas 2 dengan kapasitas 3-5 orang dan kelas 3 dengan kapasitas 4-6 orang perkamarnya.
KEMBALI KE ARTIKEL