Dalam abad ke-21 yang diwarnai oleh kemajuan teknologi digital, dunia menyaksikan perkembangan pesat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam ranah keuangan. Salah satu fenomena yang mendominasi perbincangan adalah munculnya cryptocurrency. Cryptocurrency, sebagai bentuk aset digital menawarkan potensi luar biasa dalam hal pertukaran nilai, investasi, dan pembayaran lintas batas. Namun, di tengah dinamika revolusi keuangan ini, peran zakat dan wakaf dalam mengelola aset cryptocurrency menarik perhatian, memunculkan pertanyaan-pertanyaan penting tentang implementasi nilai-nilai Islam dalam era digital.
KEMBALI KE ARTIKEL