Ketertiban di masyarakat dapat dilihat seberapa jauh sebuah peraturan dapat mengatur masyarakatnya. Bagaimana penerapan sanksi atas norma yang ada. Juga hubungannya dengan masyarakat sekitar. Norma yang ada di masyarakat dibagi dalam empat macam yaitu, norma kesopanan, norma agama, norma kesusilaan, dan norma hukum. Keempatnya memiliki ciri-ciri yang berbeda. Namun, dari keempat norma yang ada, hanya satu norma yang memiliki sanksi tegas dan langsung, yaitu norma hukum.Â
KEMBALI KE ARTIKEL