Publik umumnya mengetahui adanya konflik di Rempang berdasarkan berita media massa, dimana terjadi bentrokan antara masyarakat (atas nama 16 Kampung Tua) di Pulau Rempang dengan aparatur Pemerintah (Polri, TNI dan BP Batam) 7 September 2023. Bentrokan dipicu atas penolakan masyarakat terhadap upaya paksa pengukuran lahan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City (REC) yang akan menggunakan lahan wilayah pulau seluas sekitar 16.500 hektar. Pembangunan REC akan mengakibatkan penggusuran atau pemindahan paksa sekitar 7.500 orang masyarakat adat Pulau Rempang yang berasal dari 16 kampung adat Melayu Tua yang telah menempati kawasan tersebut sejak tahun 1800-an.
KEMBALI KE ARTIKEL