Rancangan Undang-Undang (RUU), Kesehatan pertama kali diajukan pada tahun 2009 oleh negara sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan kesehatan dan mengatasi berbagai permasalahan kesehatan di Indonesia. Pada tahun 2018, RUU kesehatan kembali diajukan oleh pemerintahan Indonesia dengan beberapa perubahan dan penyesuaikan untuk mengamondasikan masukan dan kekhawatiran dari berbagai pihak. Saat ini RUU Kesehatan masuk dalam proses pembahasan dan pengesahan di DPR. Rencana RUU Kesehatan memicu menolakan dari berbagai ikatan Profesi kesehatan mulai dari IDI, PDGI, IBI, PPNI, IAI.
KEMBALI KE ARTIKEL