1. Pewaris telah meninggal dunia: Sebelum ahli waris dapat menerima warisan, pewaris harus dinyatakan telah meninggal dunia secara pasti.
2. Tanggung jawab ahli waris terhadap harta warisan pewaris: Ahli waris memiliki kewajiban mengelola dan memelihara harta warisan pewaris, termasuk membayar biaya-biaya keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan janazah, biaya pembayaran utang, dan melunasi utang pewaris.
3. Pembagian warisan: Ahli waris harus mencari cara pembagian warisan sesuai ketentuan dan membereskan urusan warisan dengan segera.
4. Kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti: Dalam hukum waris Islam, cucu bisa berhak mewarisi warisan dari kakek/neneknya setelah pewaris meninggal, namun kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti masih menimbulkan diskursus dalam hukum.
5. Hak waris bagi cucu: Dalam ketentuan nash al-qur'an, cucu berhak mewarisi harta dari kakek/neneknya setelah pewaris meninggal, namun ketentuan mengenai hak waris bagi cucu masih belum diatur secara jelas dan konkrit.
6. Kedudukan ahli waris pengganti: Ahli waris pengganti adalah individu atau kelompok orang yang berhak mewarisi harta pewaris, tetapi kedudukan ahli waris pengganti masih menimbulkan diskursus dalam hukum waris Islam.
7. Pembagian harta warisan: Dalam pembagian harta warisan, perlu mematuhi serangkaian syarat hukum, seperti wafatnya pemilik harta, status pewaris sebagai Muslim, dan kehendak pewaris.
8. Menghormati kehendak pewaris: Menghormati kehendak pewaris adalah tindakan yang sangat penting dalam pembagian harta warisan, yang mungkin diekspresikan melalui wasiat, harus dihormati sesuai dengan hukum Islam