Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pernikahan Wanita Hamil

29 Februari 2024   13:30 Diperbarui: 29 Februari 2024   13:33 53 0
1. Mengapa pernikahan wanita hamil terjadi dalam masyarakat?
Pernikahan wanita hamil terjadi dalam masyarakat karena berbagai faktor budaya, agama, dan hukum yang memengaruhi pandangan dan praktik terkait pernikahan dalam kondisi tersebut. Beberapa alasan yang mendasari pernikahan wanita hamil adalah:
1. Aib dan Kehormatan: Dalam budaya ketimuran, hamil di luar nikah dianggap sebagai aib yang harus ditutupi oleh keluarga. Pernikahan wanita hamil dapat dipandang sebagai cara untuk mengatasi stigma sosial yang terkait dengan kehamilan di luar pernikahan.
2. Perspektif Hukum dan Agama: Dari segi hukum, ada ketentuan yang mengatur bahwa pernikahan wanita hamil tidak memerlukan perkawinan ulang setelah anak dilahirkan.
3. Perlindungan dan Tanggung Jawab: Pernikahan wanita hamil dapat dipandang sebagai langkah untuk memberikan perlindungan dan tanggung jawab kepada wanita tersebut serta anak yang dikandungnya. Hal ini juga dapat dilihat sebagai upaya untuk menjaga kehormatan dan kesejahteraan keluarga yang terlibat.
4. Kompilasi Hukum Islam: Dalam konteks hukum Islam, terdapat ketentuan yang mengatur bahwa pernikahan wanita hamil di luar nikah sah dilakukan tanpa perlu menunggu kelahiran anaknya, serta tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak dilahirkan.
Pernikahan wanita hamil merupakan isu kompleks yang melibatkan pertimbangan budaya, agama, dan hukum. Praktik ini sering kali dipengaruhi oleh norma-norma sosial dan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat tertentu.
2. Apa yang menjadi penyebab terjadi pernikahan wanita hamil ?
A. Mengenai peraturan tentang Kawin Hamil dalam Pasal 53 KHI ayat (1) yang membolehkan seseorang untuk menikahi wanita yang hamil akibat zina sesuai dengan kata "dapat" dalam pasal 53 KHI. Kebolehan itu didasari dengan pertimbangan yang berkaitan dengan tujuan menjaga kemaslahatan bagi bayi yang dikandungnya demi menjaga kehormatan nasab agar tidak tercampur dengan sperma pria lain. 
B. Pandangan pihak KUA Kecamatan Kasihan dalam perkawinan wanita hamil akibat zina adalah boleh dilaksanakan, namun hanya dengan laki-laki yang menghamilinya. Acuannya ialah pasal 53 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan tidak bertentangan dengan isi Surat An-Nur ayat 3.
C. Terdapat faktor penting yang berhubungan dengan terjadinya kehamilan pranikah di kalangan remaja yaitu tingkat pengetahuan yang rendah/kurang tentang kesehatan reproduksi, lingkungan keluarga yang tertutup, dan sumber informasi tentang seksualitas yang tidak bertanggung jawab.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun