Mohon tunggu...
KOMENTAR
Travel Story

Sudahkah Terumbu Karang di Indonesia Lestari?

31 Mei 2016   08:33 Diperbarui: 31 Mei 2016   08:51 639 0
Sebagian besar wilayah Indonesia merupakan lautan, oleh karena itu bangsa Indonesia disebut juga sebagai bangsa bahari. Laut Indonesia yang luas merupakan potensi bagi bangsa Indonesia untuk mengembangkan sumber daya laut yang memiliki keragaman, baik sumber daya hayati maupun sumber daya yang lainnya. Salah satu potensi sumber daya hayati di Indonesia yang tak ternilai harganya adalah Terumbu Karang.
                 Sayangnya, karena kurangnya kepedulian masyarakat terhadap pentingnya Terumbu Karang bagi kehidupan manusia, sekitar 30 persen Terumbu Karang di lautan Indonesia mengalami kerusakan. Tidak hanya di Indonesia saja, Terumbu Karang merupakan salah satu ekosistem yang paling terancam rusak di dunia. Perkiraan terakhir menunjukkan bahwa 10 persen dari Terumbu Karang dunia telah mengalami kerusakan. Ada banyak faktor rusaknya Terumbu Karang di Indonesia yang disebabkan oleh manusia, di antaranya adalah penangkapan ikan di laut dengan menggunakan bom dan bius. Ini sangat mematikan Terumbu Karang. Akibatnya, biota laut menjadi kehilangan tempat tinggal untuk berkembang biak dan tempat mencari makanan.
                 Karya desain poster yang dibuat oleh Himawati memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan hidup, terutama lingkungan hidup kelautan dan sumber daya kelautan . Poster ini berukuran 3543 x 5315 pixels (setara dengan 60 x 90 cm, 150 pixels/inch) dan digarap dengan teknik digital. Di bagian tengah karya poster terdapat headline yang bertuliskan “Kami juga ingin hidup”. Susunan huruf dari headline poster dibuat dengan menggunakan ilustrasi terumbu karang. Pada bagian atas headline, terdapat sub headline “Sebuah pesan singkat dari sahabat terumbu karang kita, kesejahteraan mereka kesejahteraan kita bersama” dengan ukuran yang cenderung lebih kecil dari ukuran headline. Kemudian di bawah headlinejuga terdapat UU pemerintah yang berisi bahwa setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan atau menggunakan alat penangkap ikan yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan Indonesia maka akan di berikan sanksi berupa denda ataupun pidana.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun